Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018, yang menjerat pengusaha Budi Said.
"Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018 atas nama tersangka BS dan tersangka AHA," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga
VIDEO: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
Kejagung Masih Hitung Nilai Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Terkait Korupsi Timah
Sandra Dewi-Harvey Moeis Pisah Harta, Kejagung Pastikan Tetap Sita Jika Terkait Korupsi Timah
Menurut Ketut, ketiga saksi yang diperiksa pada Kamis, 28 Maret 2024 itu adalah KML selaku Pejabat Fungsionnal Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, IDS selaku Operational Supervisor PT Advantages, dan BR selaku Tenaga Ahli Daya Loket.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menanggapi tidak diterimanya praperadilan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli emas PT Antam.
"Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Atas putusan praperadilan tersebut, kata Ketut, dapat dijelaskan tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur formal.
"Baik proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.
Menurut Ketut, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi dan menetapkan dua tersangka. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli logam mulia atau emas PT Antam akan terus berkembang.
"Perkara ini akan berkembang terus mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini. Tim penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam," Ketut menandaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.