Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hendry Lie (HL) yang dikenal sebagai pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Dalam perkara ini, dia merupakan Beneficiary Owner PT TIN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi merinci, ada lima tersangka baru yakni Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM, Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019.

BACA JUGA: Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA: ICW Berharap Terobosan Kejagung soal Pengembalian Keuangan Negara Dikawal
BACA JUGA: Kasus Emas Budi Said, Kejagung Periksa 4 Saksi Ini
BACA JUGA: Pemuda Nusantara Harap Kejagung RI Bisa Periksa Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI

Baca Juga

Kemudian BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.