Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga
VIDEO: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
Kejagung Masih Hitung Nilai Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Terkait Korupsi Timah
Sandra Dewi-Harvey Moeis Pisah Harta, Kejagung Pastikan Tetap Sita Jika Terkait Korupsi Timah
Menurut Ketut, pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis, 28 Maret 2024. Sejauh ini, sudah ada 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah, termasuk yang berkaitan dengan perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Menurut Kuntadi, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Helena Lim ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.