Liputan6.com, Jakarta TikToker Galih Loss tersangkut kasus hukum gara-gara mengunggah konten video yang diduga melecehkan agama Islam.
Pria 24 tahun pemilik nama lengkap Noval Aji Prakoso itu kini harus mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
TikToker Galih Loss Tersangka Penistaan Agama, Konten Kreator Diminta Bikin Video yang Manfaat
Alasan Galih Loss Bikin Konten Penistaan Agama Islam, Demi Menghibur Follower
Detik-Detik Penangkapan Tiktoker Galih Loss Buntut Konten Penistaan Agama
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan Galih Loss tidak sendiri, ada juru kamera yang turut membantunya mengambil gambar. Namun, kata Hendri, juru kamera itu saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Advertisement
"Sementara masih sebagai saksi masih didalami karena si Galih ini sendiri mainnya. Anak kecil itu pun random," kata Hendri Umar saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Hendri menjelaskan untuk materi dan skenario semua dibuat oleh Galih Loss. Juru kamera hanya bertugas mengambil gambar.
"Iya (dia semua yang menyusun)," ujar Hendri.
Konten penistaan agama yang diunggah Galih di media sosial TikTok begitu menyita perhatian masyarakat, khususnya di media sosial. Terbukti, pengikut di akun TikTok melonjak hingga ratusan ribu follower.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Galih Loss sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (23/4).
Atas perbuatannya, Galih dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.