Hakim Vonis Windu Aji dkk 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Hakim Vonis Windu Aji dkk 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Hakim Vonis Windu Aji dkk 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra
Hakim Vonis Windu Aji dkk 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, terdakwa Ofan Sofwan selaku Direktur PT Lawu Agung Mining, dan terdakwa Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, dengan hukuman 6 hingga 8 tahun penjara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Glenn Ario Sudarto, terdakwa dua Ofan Sofwan, dan terdakwa tiga Windu Aji Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” tutur hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Glen Ario Sudarto dengan 7 tahun penjara, terdakwa Ofan Sofwan dengan 6 tahun penjara, dan Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan 8 tahun penjara.