Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan kasus pembunuhan seorang wanita 'Open BO' inisial RR (35) yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Korban merupakan korban pembunuhan oleh pelanggannya sendiri di Nico (28) alias NYP.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut, peristiwa itu semula dari Nico yang berkenalan dengan RR melalui aplikasi 'Mi Chat' untuk mencari teman kencan alias memuaskan hasrat birahi pelaku pada 9 April 2024.
Baca Juga
5 Fakta Polda Jabar Umumkan DPO Kasus Pembunuhan Usai Film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang dan Viral
Top 3 News: Polisi Akui 8 Pembunuh Vina Cirebon Sempat Ubah Keterangan Terkait 3 Tersangka Buron
Derita Gangguan Jiwa, Anak di Tangerang Bunuh Ayah Kandung Saat Terlelap Tidur
Pada saat komunikasi tersebut keduanya telah menyepakati harga untuk satu kali kencan. Korban pun bertemu di sebuah kost-kostan di Jalan. Raya Perjuangan Gang Kaum nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada 11 April 2024.
Advertisement
"Pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300 ribu untuk 1 kali main," ucap Wira saat konferensi pers, Kamis (25/4/2024).
Selepas keduanya bercinta, secara mendadaknya, wanita penghibur itu justru mematok harga lebih. Tidak hanya itu pelaku bahkan sempat mengancam Nico bakal dianiaya.
"Setelah selesai melakukan kencan korban meminta tambahan uang kepada pelaku sebesar 100 ribu. jadi untuk tarif nya 300 ribu setelah berkencan korban minta tambahan 100 ribu," ucap Wira.
"Pelaku menolak membayar Rp100 ribu, korban memaki dan mengancam pelaku dengan kata kasar dan mengancam untuk memanggil abang abang nya korban," lanjutnya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.