Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 16 April 2024. Surat yang ditulis tangan tersebut berisi curahan perasaan Megawati terkait persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan turut merespons Amicus Curiae yang diserahkan Megawati ke MK. Menurut Anies, hal tersebut menggambarkan situasi politik Indonesia yang sangat serius.
Advertisement
Baca Juga
Komisi I DPR Minta Kasus Bentrok Oknum TNI AL-Brimob di Sorong Diselidiki
Profil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Dana ASN
Menko PMK Imbau Pemudik Tak Bawa Pendatang Baru ke Kota, Singgung Tingginya Angka Pengangguran
"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius. Seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan MK bahwa Indonesia berada di persimpangan jalan," kata Anies dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (17/4/2024).
Anies menyebut bahwa Amicus Curiae merupakan pesan penting dari Megawati. Ia berpendapat, Megawati merupakan sosok yang memiliki rekam jejak panjang dalam mengawal demokrasi di Indonesia hingga kini.
"Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur, di mana Pemilu dan Pilpres pada masa itu enggak perlu ada surveyor, karena semua sudah tahu hasil sebelum proses Pemilu saat itu, kemudian beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun," tutur Anies.
Karena itu, kata Anies, Amicus Curiae yang diserahkan Megawati ke MK harus menjadi perhatian semua kalangan masyarakat.
"Jadi sebagai seseorang yang pernah melewati itu semua, mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang amat kuat dan harus jadi perhatian," tambah Anies.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Hasto mengatakan, surat yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Saya ditugaskan Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Hasto pun kemudian membacakan secuplik isi dari tulisan tangan Megawati. Khususnya yang sudah ditayangkan oleh Harian Kompas beberapa waktu lalu yang berjudul 'Kenegarawanan Hakim Konstitusi'.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.