Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Terancam 4 Tahun Penjara

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Terancam 4 Tahun Penjara. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Terancam 4 Tahun Penjara
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Terancam 4 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka. Atas penyebab kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama.

"Dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).

BACA JUGA: Hasto PDIP Ibaratkan Pencalonan Gibran Seperti Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Utama
BACA JUGA: VIDEO: Pengemudi Truk Picu Tabrakan Beruntun di Halim Tak Ditahan, Masih di Bawah Umur

Baca Juga

Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) atas kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta.