Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka. Atas penyebab kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama.
"Dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga
VIDEO: Nyaris Tertabrak, 4 Juru Parkir di Bogor Keroyok Sopir Truk
VIDEO: Nyaris Tertabrak, 4 Juru Parkir di Bogor Keroyok Sopir Truk
Reaksi Tak Terduga Najwa Shihab Waktu Lihat Truk Bergambar Wajahnya
Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) atas kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta.
Advertisement
"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.
Namun demikian, karena status MI masih di bawah umur penyidik juga memakai Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus ini. Bekerjasama dengan balai pemasyarakatan (bapas) untuk memberikan pendampingan.
"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada,” kata dia.
“Kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum," jelasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.