Liputan6.com, Jakarta - Direktur lembaga kajian publik Jakarta Barometer Jim Lomen Sihombing, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengendalikan inflasi.
Jim menyatakan, kendati terjadinya inflasi di suatu negara maupun daerah merupakan hal yang wajar, BUMD dapat dijadikan salah satu instrumen untuk mengendalikan inflasi. Misalnya, dengan melakukan kegiatan sembako murah, melaksanakan operasi pasar, hingga menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Baca Juga
Bebas Melintas, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024
Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan, Minggu 21 April 2024
Tidak Terapkan WFH, ASN Pemprov DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran
"Bagi instansi atau BUMD atau siapapun yang berkaitan dengan layanan publik, jika ada kenaikan harga atau kebijakan baru, sebaiknya melakukan sosialisasi secara masif, jangan sampai masyarakat terbodohi," kata Jim dalam acara diskusi bertajuk 'Jakarta Merawat Daya Beli, Mengendalikan Inflasi' di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Advertisement
Menurut Jim, kenaikan inflasi dipicu oleh berbagai persoalan, seperti adanya tekanan terhadap permintaan atau penawaran terhadap suatu barang. Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mesti mengakomodir keluhan warganya.
"Seperti mengadvokasi setiap aduan masyarakat, dan sudah sejauh mana pengaduan itu," ujar Jim.
Lebih lanjut, Jim mencontohkan peran BUMD dalam mengendalikan inflasi seperti, penyediaan air minum yang dilakukan oleh perusahaan umum daerah (Perumda) PAM Jaya. Diketahui, PAM Jaya sudah belasan tahun tidak menaikan tarif air kepada pelanggannya.
Adapun PAM Jaya saat ini mematok tarif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007. Harganya dijual lebih murah ketimbang air mineral kemasan yang ada di pasaran.
Rinciannya, kelompok rumah tangga sederhana dikenakan tarif Rp 3.550 per tiga meter kubik atau 3.000 liter air. Lalu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun) hanya dikenakan Rp 1.050 per tiga meter kubik.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.