Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota TNI Prada Lukman di Pasar Cikini, Jakarta Pusat, Kamis dini hari (28/3/2024).
Ketiga tersangka tersebut bernama Odi (30), Fazli (28), dan Maulana (23). Ketiganya ditangkap setelah insiden pengeroyokan terhadap Prada Lukman.
Baca Juga
VIDEO: Prabowo Subianto Akui Dirinya Nakal
Ratusan Prajurit TNI Perbaiki Berbagai Fasilitas Umum Dampak Erupsi Gunung Ruang
Kronologi 1 Prajurit TNI Meninggal Usai Tersambar Petir di Mabes Cilangkap
"Sehingga total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan, pertama Odi Rohadi, perannya memprovokasi, meneriakkan maling, kemudian membawa ke rumah kosong," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (28/3/2024).
Advertisement
"Kemudian Fazli ini perannya membawa tali karena Prada Lukman diikat. Kemudian Maulana, perannya melakukan pemukulan," sambungnya.
Susatyo menyatakan pengembangan kasus pengeroyokan terhadap Prada Lukman akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lainnya.
"Akan ada tersangka baru, bukan hanya 3 orang tersangka yang akan kami lakukan pengembangan terkait kasus pengeroyokan," ujar Susatyo.
Ketiga tersangka tersebut dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Untuk penyebab pengeroyokan terhadap Prada Lukman, kata Susatyo, diduga akibat perselisihan di Pasar Cikini. Berawal dari pedagang di pasar tersebut yang mempunyai anak seorang prajurit TNI.
"Kebetulan ada pedagang yang memiliki anak seorang TNI, kemudian bersama Prada Lukman ini datang ke rumahnya Odi. Kemudian terjadi cekcok mulut, diteriaki maling akhirnya warga keluar, melakukan pengeroyokan," ujar Kombes Susatyo.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.