DPR Sahkan RUU Desa Jadi Undang-Undang, Atur Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang DPR Sahkan RUU Desa Jadi Undang-Undang, Atur Perpanjangan Masa Jabatan Kades. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!DPR Sahkan RUU Desa Jadi Undang-Undang, Atur Perpanjangan Masa Jabatan Kades
DPR Sahkan RUU Desa Jadi Undang-Undang, Atur Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, pada hari ini Kamis (28/3/2024). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 303 anggota dari total 575 anggota dewan. 

Rapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa. Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.  

BACA JUGA: Industri Asuransi Hadapi Tantangan Berat, Wakil Ketua Komisi XI Puji Langkah PT Reasuransi
BACA JUGA: Komisi II DPR: Kampanye Pejabat Negara Harus Diatur Ulang Dalam Revisi UU Pemilu
BACA JUGA: PDIP: Kita Perlu Menghitung Kekuatan Parpol Lain Sebelum Gulirkan Hak Angket
BACA JUGA: Momen Anggota DPR Misbakhun Jajal Lari Maraton di London

Baca Juga

“RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,” kata Supratman.