Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.407 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus program magang di luar negeri berhasil diselamatkan oleh Mabes Polri. Hal itu seperti disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat 22 Maret 2024.
Baca Juga
VIDEO: 2 Pelako TPPO Akhirnya Ditangkap
Universitas Katolik Santo Thomas Medan: Sihol Situngkir Bukan Rektor Kami Lagi
Berkaca Kasus Penyimpangan Magang 1.047 Mahasiswa 33 Kampus Indonesia di Jerman, Kemlu RI Imbau Waspada Tawaran dari Luar Negeri
Tak butuh waktu lama, Polri pun menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan TPPO tersebut. Dua di antaranya akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu 27 Maret 2024.
Advertisement
"Yang dua tersangka (di) Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir, besok pagi kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO," tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa 26 Maret 2024.
Ada pun, awal mula kasus terbongkar berawal dari KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program ferienjob di Jerman. Dengan melibatkan 33 universitas yang ada di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jerman.
Setidaknya sebanyak 1.047 mahasiswa diberangkatkan oleh PT Cvgen dan PT SHB. Mereka lalu dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening atas nama CV-Gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan loa (letter of acceptance) kepada PT SHB.
"Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," ucap Djuhandhani.
Berikut sederet fakta terkait kasus TPPPO modus program magang di luar negeri dihimpun Liputan6.com:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.