Oleh : Admin | on


SUMUTkota.comJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani sempat membesuk Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) pada Kamis (16/3/2023) malam.
Dalam kunjungannya, Reda mengaku terlihat sangat prihatin dengan kondisi David yang masih terbaring di kasur rumah sakit.
Reda bahkan sempat menangis karena hatinya benar-benar tersentuh melihat kondisi David.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraeni dalam tayangan Kompas TV pada Jumat (17/3/2023).
"Pada saat melihat David, kita lihat juga ya, Kajati sangat tersentuh. Bahkan, sampai menangis dan menyatakan bahwa ini jelas-jelas penganiayaan berat. Tidak ada sama sekali wacana Restorative Justice," katanya.
Baca juga: Kebrutalan Sosok Driver Ojol di Bogor: Pelanggan Jadi Sasaran Mutilasi Gara-gara Order HandJob
Namun, pihak keluarga mengaku kaget dengan pernyataan Kajati setelah selesai menjenguk David.
Kajati yang sempat menawarkan Restorative Justice atau upaya damai terhadap kasus penganiayaan berat David Ozora.
"Sehingga kita juga agak kaget ya ada pernyataan terkait Restorative Justice pada saat Kajati turun (berbicara ke media)," lanjutnya.
Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Dikembalikan Kejati DKI ke Polda Metro Jaya
Menurutnya, pihak keluarga David menolak untuk mengambil jalur tersebut.
Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani tengah menjadi sorotan media atas pernyataannya menawarkan restorative justice atau upaya damai terhadap kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.
Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.
Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).
Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.
"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).
Apalagi dalam perkara yang membuat David koma, AG tidak turut secara langsung menganiaya.
Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG karena terlibat penganiayaan, maka Kajati DKI akan menutup ruang restorative justice.
Baca artikel menarik lainnya SUMUTkota.comJakarta.com di Google News
Saksikan Video Keluarga David Kaget Kajati Sebut Ada Peluang Restorative Justice, Padahal Pas Jenguk Menangis Selengkapnya di bawah ini:Kata Kunci: