Oleh : Admin | on Kamis, 8 April 2021 22:46


Laporan Wartawan JAKARTAiNewsJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
JAKARTAiNewsJAKARTA.COM, MAKASAR - Setelah hampir 44 tahun aset milik negara TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, pengelolaan TMII kini resmi dikelola oleh negara.
Keterangan tentang perubahan pengelolaan aset milik negara TMII tersebut juga telah disampaikan melalui Konferensi Kementerian Sekertariat Negara Republik Indonesia, Kamis (7/4/2021).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa perbaikan tata kelola aset milik negara TMII diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Di mana isinya menetapkan tentang penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
Selain itu, plang pemberitahuan pengalihan ini juga telah terpampang di depan pintu utama TMII.

"Taman Mini Indonesia Indah dalam Penguasaan dan Pengelolaan Kemensetneg."
Lalu bagaimanakah dengan nasib para pedagang resmi di TMII?
Baca juga: Gadis Cantik Bawa Kabur Uang Toko Rp376 Juta, Pemilik Toko Buat Sayembara Tangkap Pelaku
Baca juga: Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Oknum Dosen, Ibu Korban Syok: Anak Saya Merekam dengan Jelas
Baca juga: Fraksi PKS Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Korban Bencana di NTT dan NTB
Baca juga: Mobil Anggota DPRD Sintang Ditembak, Pelurunya Nyaris Terkena Kepala Bocah
Meski plang sudah terpampang jelas, nyatanya sejumlah pedagang justru baru tahu terkait hal tersebut.
Bandi misalnya.