Polres Agam Sumbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Published By Admin | Pada: Jumat 26 Apr 2024 16:01 WIB

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Polres Agam Sumbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Polres Agam Sumbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri
Polres Agam Sumbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri

JAKARTAINEWS.COM, LUBUK BASUNG -- Tim Kupu-Kupu Jatanras Satuan Reserse Polres Agam, Sumatra Barat menangkap RP (42 tahun) yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri di Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.

 

Kepala Kepolisian Resor Agam AKBP Muhammad Agus Hidayah mengatakan RP ditangkap di sebuah warung di Lubuk Basung, Kamis (25/4/2024).

 

"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan itu dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti, Jumat (26/4/2024).

 

Ia mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada kepolisian akibat pelaku diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sendiri, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubuk Basung untuk penyelidikan dan mencari bukti bukti.

 

"Setelah proses penyelidikan selesai, petugas langsung mengamankan pelaku di sebuah warung yang berada di Nagari Lubuk Basung," katanya.

 

Ia menambahkan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan perbuatan pencabulan sebanyak tiga kali terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun. Pelaku melakukan aksinya semenjak Juni 2023 dengan cara memaksa anak tirinya.

 

"Pelaku melakukan aksinya saat istrinya tidak berada di rumah," katanya.

 

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 E jo 82 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Tag:
berita terbaru hari ini,berita hari ini,berita terkini,berita terbaru,berita kompas,berita,berita kompastv,viral hari ini,portal berita video,berita video,prabowo terbaru hari ini,republika mahasiswa,jakarta,pilpres 2024 terbaru hari ini,prabowo gibran terbaru hari ini,berita indonesia,berita viral,24tahun republika,republika,milad republika,berita hangat,berita politik,berita politik indonesia terbaru,#jakarta,tv berita,berita update, Minggu 19 Mei 2024
Berita Terkait