Soal Anggaran 5 Persen untuk Kelurahan, Pemprov Masih Tunggu Sosialisasi UU DKJ

Published By Admin | Pada: Jumat 26 Apr 2024 14:51 WIB

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Soal Anggaran 5 Persen untuk Kelurahan, Pemprov Masih Tunggu Sosialisasi UU DKJ. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Soal Anggaran 5 Persen untuk Kelurahan, Pemprov Masih Tunggu Sosialisasi UU DKJ
Soal Anggaran 5 Persen untuk Kelurahan, Pemprov Masih Tunggu Sosialisasi UU DKJ

JAKARTAINEWS.COM, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengamanatkan adanya alokasi anggaran sebesar 5 persen dari APBD untuk kelurahan. Alokasi anggaran itu menjadi sorotan lantaran belum jelas peruntukkannya. 

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengaku belum bisa banyak menanggapi perihal alokasi 5 persen APBD untuk kelurahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih akan menunggu sosialisasi dari pemerintah pusat. 

"Informasi yang kami dapatkan dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, pasca diundangkan akan ada sosialisasi yang diterbitkan pada awal Mei 2024, sehingga kami mendapatkan gambaran yg utuh dari sisi pemerintah," kata dia di kawasan Puncak, Bogor, Jumat (26/4/2024).

Ia mengaku, selama ini Pemprov DKI Jakarta tak dilibatkan dalam penyusunan UU DKJ. Menurut dia, penyusunan UU DKJ lebih banyak dilakukan oleh Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu dan Bappenas.

Sigit mengatakan, Kemendagri telah melakukan harmonisasi pengundangan UU DKJ. Setelah itu, hasil harmonisasi itu akan disosialiasasikan kepada Pemprov DKI Jakarta pada awal Mei 2024.

"Kami juga sudah mengusulkan agar pimpinan dan anggota DPRD ikut dalam sosialisasi oleh Kemendagri," kata dia.

Sigit mengatakan, pemerintah tentu akan membuat aturan turunan dari UU DKJ dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Setelah itu, akan dibuatkan aturan teknis terkait lainnya, termasuk dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Ini yang kami akan minta, karena PIC-nya adalah Kemendagri. Supaya kita enggak salah menafsirkan dan mengartikan, kita minta dilakukan sosialisasi, termasuk juga soal mandatory belanja untuk kelurahan," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan pembacaan sementara, alokasi anggaran untuk kelurahan itu nantinya akan sama seperti untuk sektor pendidikan maupun kesehatan, yang sudah diatur besaran minimal yang harus dianggarkan. Namun, ia meyakini masih akan ada ruang diskusi untuk pengalokasian anggaran untuk kelurahan. 

"Akan ada ruang ini dimungkinkan untuk diberikan penjelasan. Bagaimana capaian mandatory spending? Kan kalau bicara misalnya pendidikan, mengalokasikan minimal, ita kan lihat apakan nanti concern akan ke arah sana," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, alokasi sebesar lima persen dari APBD untuk kelurahan bukanlah angka yang sedikit. Dengan alokasi itu, ia memperkirakan satu kelurahan akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 5 miliar.

"Itu harus jelas implementasinya," kata dia, Jumat.

Tag:
berita terbaru hari ini,berita hari ini,berita terkini,berita terbaru,berita kompas,berita,berita kompastv,viral hari ini,portal berita video,berita video,prabowo terbaru hari ini,republika mahasiswa,jakarta,pilpres 2024 terbaru hari ini,prabowo gibran terbaru hari ini,berita indonesia,berita viral,24tahun republika,republika,milad republika,berita hangat,berita politik,berita politik indonesia terbaru,#jakarta,tv berita,berita update, Minggu 19 Mei 2024
Berita Terkait