Imbau Orang Tua Perhatikan Pergaulan Anak
Kapolres juga menghimbau orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Ia menekankan pentingnya melarang anak keluar pada malam hari untuk menghindari keterlibatan dalam tawuran atau penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
"Pelaku yang kedapatan membawa sajam akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dihimbau kepada warga yang membutuhkan kehadiran polisi agar segera menghubungi Polsek terdekat atau call center 110 untuk ditindaklanjuti oleh petugas," tutupnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Tag:berita terbaru hari ini,berita hari ini,liputan6.com,liputan6.com news,berita liputan6.com,#liputan6.com,liputan6com,ngapain? | liputan6.com,ini yang terjadi... | liputan6.com,ashanty angkat bicara | liputan6.com,dihujat gak bisa masak | liputan6.com,3 periode? ini kata jokowi! | liputan6.com,liputan 6,liputan6,liputan,liputan 6 sctv,liputan 6 news,liputan6 news,liputan 6 live,catat! ini syaratnya jika warga ingin mudik lebaran | liputan6.com, Minggu 6 Oktober 2024
Berita Terkait |
---|