Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap kedua begal yakni Nickola Ahmad (19) dan Wahyu Asbullah (21), usai melukai korban yang merupakan siswa SMP. Diketahui kedua tersangka melakukan aksinya untuk mengkonsumsi narkoba.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, polisi telah memeriksa sementara kedua tersangka begal yakni Nickola dan Wahyu. Kedua tersangka diduga melakukan aksi tersebut untuk membeli narkoba.
Baca Juga
7 Fakta Casis Bintara Polri Jadi Korban Begal, Kapolri Beri Penghargaan Direkrut Lewat Jalur Khusus
Pria Dibunuh dengan Modus Motor Nunggak Cicilan, 3 Pelaku Ditangkap
Casis Bintara Korban Begal Dapat Jalur Khusus, Sampaikan Terima Kasih Ke Kapolri
“Pengakuannya, latar belakangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kalau kita lihat dari Nickola ini dia kedapatan narkobanya, ada indikasi untuk membeli narkoba jenis sabu,” ujar Arya, Jumat (26/4/2024).
Advertisement
Saat disinggung terkait aksinya, hasil curian akan digunakan untuk pesta narkoba, Arya tidak menampik hal tersebut. Hal itu diperkuat saat Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap Nickola yang sedang menggunakan narkoba bersama temannya.
“Ada indikasi ke arah sana, karena pada saat penangkapan Nickola ini, kita juga menemukan rekan-rekan lainnya yang sedang menggunakan sabu,” jelas Arya.
Terkait penangkapan rekan Nickola yang sedang pesta sabu, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan tes urine kepada kedua tersangka.
“Kita masih melakukan tes urine dan hasilnya masih tentatif,” terang Arya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pernah Berurusan dengan Hukum
Selain itu, lanjut Arya, Polres Metro Depok mendapati tersangka Nickola pernah berurusan dengan hukum. Namun, Polres Metro Depok tidak mengungkap sebelumnya Nickola pernah melakukan tindakan kriminalitas lainnya.
“Bersangkutan sudah pernah bersangkutan dengan masalah hukum, untuk tahunnya sedang kita dalam lagi,” ucap Arya.
Polres Metro Depok akan menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP dikarenakan tersangka beraksi dengan melukai korban. Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Advertisement
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkas Arya.
Tag:berita terbaru hari ini,berita hari ini,liputan6.com,liputan6.com news,berita liputan6.com,#liputan6.com,liputan6com,ngapain? | liputan6.com,ini yang terjadi... | liputan6.com,ashanty angkat bicara | liputan6.com,dihujat gak bisa masak | liputan6.com,3 periode? ini kata jokowi! | liputan6.com,liputan 6,liputan6,liputan,liputan 6 sctv,liputan 6 news,liputan6 news,liputan 6 live,catat! ini syaratnya jika warga ingin mudik lebaran | liputan6.com, Minggu 19 Mei 2024
Berita Terkait |
---|