2 dari 2 halaman
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bersama (PKB) antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024-2025. (Foto: Istimewa)
Jadi Panduan
Direktur Utama PT PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani mengatakan bahwa PKB Induk menjadi panduan penyusunan perjanjian antara perusahaan, anak perusahaan, dan serikat pekerja.
"PKB Induk ini menjadi upaya dalam meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pengusaha dengan karyawan," katanya.
(*)
Advertisement
Advertisement